Jasa Legalisasi Notaris, Apostille, Kemenkumham, Kemenlu dan Legalisir Kedutaan

Jasa Legalisasi Notaris, Apostille, Kemenkumham, Kemenlu dan Legalisir Kedutaan


Jasa Legalisasi Notaris, Apostille, Kemenkumham, Kemenlu dan Legalisir Kedutaan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan seluruh Indonesia. Telepon/Wa: 0816-559-219, 0813-8191-3411.
 
Pengertian Legalisasi:
Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya.

Jasa legalisasi dokumen yang kami layani mencakup Apostille, legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, notaris, serta legalisasi Kedutaan di Jakarta, dan jasa Legalisir Notaris.

Ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen berbeda-beda, tergantung pada keperluan atau tujuan masing-masing seperti; (visa, ijin tinggal, sekolah, kerja, wisata, residensi). Masing-masing negara menetapkan aturan sendiri-sendiri.

Mulai bulan Juni 2022, sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu dilegalisasi di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan. Dokumen tersebut cukup diberikan sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan digunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.

Pada umumnya, dokumen yang akan dilegalisasi di kedutaan besar mesti dan wajib diterjemahkan dulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian dilegalisasi apostille maupun legalisasi biasa di Kemenkumham dan Kemenlu.

Penting diingat bahwa dokumen yang akan dilegalisasi harus ada ASLINYA (dilampirkan).
 
Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?
Itu sangat tergantung pada keperluan Anda melegalisasi dokumen. Sebaiknya Anda tanyakan ke pihak-pihak terkait. Hanya saja, pada prinsipnya dokumen yang diperlukan ada 2 macam:
  • Dokumen identitas/kewarganegaraan (biasanya Akta Lahir, KTP, KK, paspor, dsb.)
  • Dokumen yang terkait dengan keperluan legalisasi, misalnya dokumen akademik (jika untuk keperluan sekolah atau bekerja), surat keterangan status perkawinan (jika untuk keperluan menikah), dll.
Layanan jasa legalisasi ini membantu para klien agar tidak bersusah payah lagi harus mengurus pengesahan/legalitas dokumen-dokumennya yang telah di terjemahkan. Kami menyediakan layanan jasa legalisasi ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.